Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia

Reny Andriyani 

Ingin mengenal Indonesia lebih jauh?
Klik Ayo mulai dari perekonomiannya 

Bank Sentral


Bank sentral adalah bank yang merupakan 
pusat struktur moneter dan perbankan di negara yg besangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat di laksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional). 

Fungsi bank sentral:

1.Memperlancar lalu lintas pembayaran 

2.Bank Sentral sebagai bankir

3.Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah

4.Memelihara cadangan devisa negara :

  a. Internal reserve 

  b. Eksternal reserve

5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort 

6.Mengawasi kredit 

7.Mengawasi bank(bank supervision) :

  a. Prudential supervision

  b. Monetary supervision

Sistem Pembayaran

tercantum dalam undang - undang pasal 1 ayat (6)

Sistem pembayaran terdiri atas alat pembayaran, mekanisme keliling, hingga penyelesaian akhir (settlement). Pihak-pihak yg terlibat dalam lembaga penyelenggaraan sistem pembayaran adalah bank, lembaga keuangan nonbank, penyelenggara transfer dana,perusahaan pengalihan(switching), dan bank sentral. 

Alat pembayaran : Alat pembayaran tunai dan alat pembayaran nontunai

Peran bank Indonesia dalam sistem pembayaran

a. Regulator

b. Perizinan

c. Pengawasan

d. Operator

e. Fasilitator

Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia

a. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement(BI-RTGS) 

b. Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System

c. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia

  1)kliring Kredit

  2)Kliring Debit

Alat Pembayaran Tunai

Gambar transaksi uang
Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara tradisional diartikan sebagai alat tukar yg dapat di terima secara umum. 

Sejarah perkembangan uang

1)Tahap barter

2)Tahap uang barang

3)Tahap uang logam

4)Tahal uang kertas

5)Tahap uang kartal dan giral

Nilai uang :

1)Nilai nominal uang

2)Nilai intrinsik uang

3)Nilai riil uang

Fungsi uang:

a. Fungsi asli, sebagai alat tukar dan alat satuan nilai

b. Fungsi turunan, sebagian alat pembayaran yg sah, alat penimbun kekayaan, alat pembayaran utang dan alat penunjuk harga. 

Jenis uang : uang kartal, uang giral, dan uang elektronik 

Syarat Syarat  uang : 

1. Diterima secara umum ( Acceptability) 

 2. Memiliki nilai cenderung stabil (Stability of value) 

3. Mudah di bawa dan di simpan (Portability) 

4. Kualitasnya cenderung sama (Uniformity) 

5. Bersifat tahan lama (Durability) 

 6. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah di palsukan (Scarcity) 

 7. Serta mudah di bagi tanpa mengurangi nilai (Divisibility) 

Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia

1) Perencanaan 

2) Pencetakan

3) Pengeluaran

4) Pengedaran

5) Pencabutan dan penarikan

6) Pemusnahan

Alat pembayaran nontunai

Merupakan instrumen pembayaran tanpa menggunakan uang kartal(uang kertas dan uang logam). 


Jenis alat pembayaran nontunai


1) Alat pembayaran nontunai berbasis kertas (paper based) 

    a. Cek



      Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.

    b. Bilyet Giro


Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang namanya tercantum pada bilyet giro. 

   c. Nota Debit


    Nota debit adalah warkat atau surat untuk menagih nasabah bank lain melalui kliling. 

2) Alat pembayaran nontunai berbasis kartu (card based)

  


a. Kartu Kredit

      Kartu kredit adakah alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang di terbitan oleh bank umum untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dari kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penari penarikan tunai. 

  b. Kartu Automatic Teller Machine (ATM) 

     Kartu ATM adalah alaa pembayaran menggunakan kartu (APMK) untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga keuangan nonbank (LKNB) penerbit kartu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

  c. Kartu Debit

    Kartu debit adalah alat pembayaran menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi, termasuk transaksi belanja dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu bank atau lembaga keuangan nonbank yang menghimpun dana sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. 

3) Alat pembayaran berbasis elektronik (Electronic Based)


  a. Uang Elektronik (E-Money) 

Uang elektronik merupakan

alat pembayaran nontunai yang di terbitkan atas dasar nilai uang yang di setorkan terlebih dahulu.

   b. Dompet Elektronik (E-Wallet) 

Pada era digital berkembang alat pembayaran dengan memanfaatkan teknologi komunikasi, misalnya dompet elektronik atau aplikasi pembayaran berbasis quick response (QR) code. Manfaat menggunakan dompet elektronik antara lain transaksi keuangan makin mudah, praktis, dan efisien; banyak promo dan diskon; lebih aman dan risiko lebih rendah;terdapat history pada setiap transaksi; dan dapat top up saldo atau pengisian saldo di mana saja. 

Mohon maaf apa bila ada kekurangan atau kesalahan dalam penulisan. 
Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat,,and stay healthy! 

Post a Comment

1 Comments

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)